BULUKUMBA,-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Syahruni Haris, mengapresiasi langkah tegas dan progresif Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang mewajibkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani surat pernyataan siap mundur apabila target kinerja tidak tercapai hingga 31 Desember 2025.
Menurut Syahruni, kebijakan ini merupakan terobosan visioner dari Bupati Bulukumba untuk mempercepat pencapaian visi dan misi daerah pada periode kedua pemerintahannya.
“Saya kira ini lompatan yang luar biasa dari Pak Bupati. Dengan adanya pakta integritas dari para kepala OPD, harapannya terjadi lompatan signifikan dalam kinerja. Ini juga menjadi motivasi kuat bagi OPD untuk berpacu dan fokus mencapai target program yang telah dirancang,” ujar Syahruni, Selasa (24/6/2025).
Ia menambahkan, komitmen tersebut harus diiringi dengan pengawasan yang objektif dan konsisten, termasuk peran DPRD dalam melakukan fungsi kontrol.
“Tentu DPRD akan turut mengawal dan memantau sejauh mana progres capaian setiap OPD. Jika ada yang tidak mampu, maka komitmen untuk mundur harus dijalankan secara konsisten,” tegas politisi dari Fraksi Gerindra tu.
Sebelumnya, dalam apel gabungan lingkup Pemkab Bulukumba yang digelar di halaman Kantor Bupati pada Senin (23/6/2025), seluruh kepala OPD menandatangani surat pernyataan pengunduran diri apabila target kinerja, termasuk target Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai sebagaimana tertuang dalam perjanjian kinerja dan dokumen APBD Tahun Anggaran 2025.
