Perusakan Perabot Rumah di Bantaeng Molor 9 Bulan, Kuasa Hukum Korban Soroti Penyidik

Kantor Polres Bantaeng

BANTAENG – Penanganan laporan dugaan perusakan fasilitas rumah milik Adrina di Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, menuai sorotan.

Laporan polisi yang dilayangkan sejak 6 April 2025 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Terduga pelaku dalam kasus tersebut berinisial I, yang sebelumnya memiliki hubungan suami istri dengan korban.

Kuasa hukum korban, Arifuddin menilai penyidik tidak jeli dalam melihat posisi perkara tersebut.

“Penyidik posisinya hari ini tidak jeli melihat, padahal kami sudah menghadirkan lima orang saksi,” kata Arifuddin, saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Ia menyebutkan, seharusnya penyidik sejak awal mampu menentukan apakah perkara tersebut masuk kategori pidana umum atau pidana ringan, sehingga proses hukum bisa segera dilanjutkan hingga tahap P21 ke Kejaksaan.

Menurut Arifuddin, berlarutnya penanganan perkara hingga sembilan bulan menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kasus tersebut.

“Ini sudah molor sembilan bulan, dan molornya seolah dianggap tidak terlalu dipedulikan,” ujarnya.

Arifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil taksiran, nilai kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp9 juta.

Nilai tersebut, kata dia, sudah masuk kategori tindak pidana umum (tipidum).

Ia merujuk pada Pasal 406 dan 407 KUHP. Dalam Pasal 406, kerugian di bawah Rp2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

Sementara Pasal 407 mengatur perusakan dengan nilai kerugian di atas Rp5 juta.

“Kalau merujuk aturan itu, kerugian di atas Rp5 juta sudah jelas masuk kategori besar. Jadi keliru jika dianggap sebagai tindak pidana ringan,” tegasnya.

Ia juga menyesalkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan kasus tersebut sebagai tipiring.

“Peserta gelar katanya menganggap ini masuk kategori tipiring. makanya

ada sedikit hal yang keliru kalau kami lihat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arifuddin mengungkapkan dugaan motif yang dilakukan I.

“Versi yang kami dengar, pihak laki-laki ini diduga ingin menguasai rumah yang ditempati korban. Padahal perabot rumah yang dirusak itu diperoleh oleh korban,” jelasnya.

Arifuddin berharap aparat penegak hukum dapat mengevaluasi kembali penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan berlaku.

Terkait hal tersebut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bantaeng saat dikonfirmasi di depan ruangannya enggan berkomentar



banner 200x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *