Dugaan Pencemaran Nama Baik, Seorang Jurnalis di Takalar Laporkan Akun Facebook ke Polisi

TAKALAR – Seorang jurnalis berinisial SL resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Takalar terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Rabu (29/4).

Laporan tersebut dipicu oleh sebuah postingan yang menyudutkan profesi dan integritas pribadinya.

Korban menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu dini hari, 29 April 2026, sekitar pukul 00.30 WITA. Saat hendak keluar rumah, ia dikejutkan oleh sebuah unggahan di Facebook yang memuat fotonya disertai narasi negatif.

Dalam surat laporannya, L mengutip isi postingan tersebut yang berbunyi

“Hati-hati dengan orang ini, salah satu oknum yang katanya wartawan penyebar info hoax atau ujaran kebencian biasanya datang kekantor dan kalau tidak dikasih amplop, Modusnya menyebar info-info ujaran kebencian,” kata pelapor meniru tulisan dalam akun facebook terlapor.

Korban mengaku mengetahui postingan tersebut saat sedang mengecek ponsel di atas sepeda motornya. Tak berselang lama, seorang rekannya bernama Ukki Dg Limpo juga menghubunginya melalui pesan WhatsApp untuk memperlihatkan unggahan yang sama.

Setelah mencermati unggahan serta kolom komentar yang ada, ” L ” merasa nama baiknya telah dicemarkan secara sengaja oleh pemilik akun tersebut.

Ia pun merasa keberatan dan memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun tersebut ke Polisi.

“Saya merasa bahwa nama saya telah dicemarkan oleh seseorang dan saya merasa keberatan atas postingan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib,” tegasnya saat melapor Polres Takalar.

Korban berharap pihak Kepolisian Resor Takalar dapat segera menindaklanjuti laporannya dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera terhadap pelaku ujaran kebencian dan fitnah di media sosial.



banner 200x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *