Kasat Reskrim Polres Bantaeng Bantah, Kasus Pengrusakan Fasilitas Rumah Tidak Mandek

Iptu Gunawan Kasat Reskrim Polres Bantaeng

BANTAENG – Kasus dugaan pengrusakan fasilitas rumah milik warga di Desa Bonto Bontoa, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menemui titik terang.

Ironisnya, laporan polisi yang dilayangkan sejak 6 April 2025 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, kasus tersebut mandek selama kurang lebih sembilan bulan tanpa kejelasan proses hukum.

Keluarga Korban pengrusakan mengaku kecewa dan mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum, khususnya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantaeng yang menangani perkara tersebut.

Pasalnya, hingga kini terduga pelaku yang diketahui bernama Irwan Warga Bonto Bontoa, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski korban Adrina mengklaim telah menyerahkan bukti dan saksi.

Terduga pelaku Irwan sebelumnya memiliki hubungan suami istri dengan korban Adriana

“Sudah hampir sembilan bulan laporan kami masuk, tapi tidak ada perkembangan signifikan. Kami hanya dijanjikan akan diproses,” ujar keluarga korban dengan nada kesal ditemui, Senin, 5/1/2026.

Lebih memprihatinkan lagi, di tengah mandeknya penanganan perkara ini, mencuat dugaan adanya hubungan keluarga antara Kanit PPA Polres Bantaeng Aiptu Haerul Ikhsan dengan terduga pelaku pengrusakan.

Keluarga korban menilai lambannya penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“ itu pelaku sepupuku, dan tidak ada sejarahnya kasus pengrusakan seperti ini dihukum diatas satu tahun” kata salah seorang keluarga korban menirukan perkataan Kanit PPA Polres Bantaeng Aiptu Haerul Ikhsan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu Gunawan dikonfirmasi membantah, bahwa tidak ada kasus mandek yang ditangani, semua proses berjala

” Tidak ada mandek mandek, prosesnya sudah berjalan, minta tolonglah konfirmasi juga ke kita”. Tegas Iptu Gunawan.

Keluarga korban berharap Kapolres Bantaeng turun tangan langsung dan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mengambil alih penanganan perkara guna memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, sebagaimana amanat Undang-Undang dan semangat Presisi yang selama ini digaungkan Polri.



banner 200x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *