BULUKUMBA,- Pansus I DPRD Kabupaten Bulukumba kembali melanjutkan rapat di awal tahun dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba dan Presekutor Narkotika, Senin (5/1/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba, dimulai pukul 09.00 Wita hingga selesai. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus I, H. Safiuddin, didampingi Wakil Ketua Pansus H. Bahtiar Ilham. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, serta sejumlah anggota Pansus yakni Samsir Siregar, Kurdiansyah Anggoro, Drs. H. Andi Pangerang Hakim, Andi Usdar, dan Muh. Arief HS.
Pelaksanaan rapat turut menghadirkan Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, DP2KBP3A, Dinas Sosial, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bulukumba, serta Kasat Narkoba Polres Bulukumba.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari hasil konsultasi yang telah dilakukan Pansus I di beberapa lembaga dan instansi terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna memperkuat substansi Ranperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun rapat tersebut bertujuan untuk menyempurnakan materi Ranperda, memperjelas peran dan kewenangan perangkat daerah, serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika di Kabupaten Bulukumba.






