BANTAENG – Kasus dugaan pengrusakan fasilitas rumah milik warga di Desa Bonto Bontoa, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menemui titik terang.
Ironisnya, laporan Laporan polisi yang dilayangkan sejak 6 April 2025 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, kasus tersebut mandek selama kurang lebih sembilan bulan tanpa kejelasan proses hukum.
Keluarga Korban pengrusakan mengaku kecewa dan mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum, khususnya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantaeng yang menangani perkara tersebut.
Pasalnya, hingga kini terduga pelaku yang diketahui bernama Irwan Warga Bonto Bontoa, Kecamatan Tompobulu belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski korban Adrina mengklaim telah menyerahkan bukti dan saksi.
Terduga pelaku dalam kasus tersebut bernama Irwan, yang sebelumnya memiliki hubungan suami istri dengan korban Adriana
“Sudah hampir sembilan bulan laporan kami masuk, tapi tidak ada perkembangan signifikan. Kami hanya dijanjikan akan diproses,” ujar keluarga korban dengan nada kesal ditemui, Senin, 5/1/2026.
Lebih memprihatinkan lagi, di tengah mandeknya penanganan perkara ini, mencuat dugaan adanya hubungan keluarga antara Kanit PPA Polres Bantaeng Aiptu Haerul Ikhsan dengan terduga pelaku pengrusakan.
Dugaan ini memicu kecurigaan publik dan memunculkan pertanyaan besar terkait independensi serta objektivitas penanganan kasus.
Keluarga korban angkat bicara. Mereka menilai lambannya penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“ itu pelaku sepupuku, dan tidak ada sejarahnya kasus pengrusakan seperti ini dihukum diatas satu tahun” kata salah seorang keluarga korban menirukan perkataan Kanit PPA Polres Bantaeng Aiptu Haerul Ikhsan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit PPA Polres Bantaeng belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan hubungan keluarga dengan terduga pelaku maupun alasan lambannya proses hukum kasus pengrusakan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Polres Bantaeng juga masih terus dilakukan.
Keluarga korban berharap Kapolres Bantaeng turun tangan langsung dan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mengambil alih penanganan perkara guna memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, sebagaimana amanat Undang-Undang dan semangat Presisi yang selama ini digaungkan Polri.