MAKASSAR – Dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terhadap upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto dalam mengoptimalkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terus diperkuat melalui fasilitasi pengenalan JDIH, dasar hukum, serta tugas dan tanggung jawab teknis pengelolaan JDIH yang berlangsung di Ruang Rapat Bhinneka Tunggal Ika, Kamis, 9 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung dalam pertemuan koordinasi dan konsultasi bersama DPRD Kab.
Jeneponto ini dibuka oleh Ketua JDIH Kanwil Kemenkum Sulsel, Hasanuddin Andi, dan dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto, Sekretaris DPRD, Ketua Bapemperda beserta jajaran, serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mendorong penguatan kelembagaan JDIH di daerah.
Dalam sambutannya, Hasanuddin Andi menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPRD Kabupaten Jeneponto sebagai bentuk komitmen dalam mengaktifkan kembali serta memperkuat pengelolaan JDIH. Ia juga memberikan paparan komprehensif mengenai konsep dasar JDIH, landasan hukum, hingga aspek teknis pengelolaan yang sesuai dengan standar nasional.
Pihak DPRD Jeneponto mengungkapkan bahwa pengelolaan JDIH saat ini belum berjalan secara mandiri, sehingga membutuhkan dukungan teknis dari Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam sesi diskusi, berbagai hal strategis dibahas, mulai dari kriteria personel pengelola JDIH hingga peran Dinas Komunikasi dan Informatika dalam integrasi sistem sesuai regulasi.
Terkait penguatan infrastruktur digital, Kanwil Kemenkum Sulsel merekomendasikan pemanfaatan aplikasi ILDIS 4 sebagai portal resmi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Tim JDIH DPRD Jeneponto menyatakan kesiapan untuk menggunakan sistem tersebut sebagai langkah awal, sembari mempersiapkan pengembangan website JDIH secara mandiri.
Selain itu, Hasanuddin Andi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme pelaporan, termasuk Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta e-Reporting.
Hal ini diharapkan dapat mendorong DPRD Jeneponto menjadi salah satu daerah dengan pengelolaan JDIH terbaik di tingkat nasional.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penguatan JDIH merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat.
“Pengelolaan JDIH yang baik akan menjamin ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses.Kami mendorong DPRD Jeneponto untuk membangun sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan, baik dari sisi kelembagaan, SDM, maupun infrastruktur digital,” ujar Heny.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara DPRD dan Kanwil Kemenkum Sulsel menjadi kunci dalam memastikan implementasi JDIH berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung penguatan JDIH di seluruh wilayah Sulsel.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun pengelolaan JDIH yang berkualitas. Optimalisasi JDIH bukan hanya soal sistem, tetapi juga tentang transparansi dan kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat,” tegas Andi Basmal.
