JENEPONTO, – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Dusun Poko Bulo, Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, akhirnya dihentikan aparat kepolisian.
Penutupan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Haripuddin, Kapolsek Tamalatea, yang turun ke lokasi memastikan seluruh aktivitas pertambangan dihentikan total.
Di lokasi tambang, petugas mendapati satu unit ekskavator dan tiga unit truk dalam kondisi siaga yang diduga digunakan untuk operasional penambangan material.
Dengan tegas, Kapolsek Tamalatea menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
“Ditutup selamanya dinda, tidak ada jalan untuk nambang di wilayah Tamalatea yang tanpa izin,” ujar Iptu Haripuddin dihubungi, Rabu, 29/04/2026.
Aktivitas tambang tersebut berada di wilayah Dusun Poko Bulo, Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, yang sebelumnya dilaporkan masyarakat karena dinilai merusak lingkungan sekitar.
Langkah tegas ini mendapat respons positif dari warga yang berharap tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak alam dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi praktik serupa yang kembali beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.