Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pencuri HP di Makassar, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Tim Resmob Polres Jeneponto Amankan dua terduga pelaku

JENEPONTO – Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang dilaporkan sejak Januari 2026. Seorang perempuan berinisial IW (23) ditangkap di kawasan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Selain menangkap terduga pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FA (36), warga Kabupaten Maros, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Dahniar (28), seorang karyawan honorer asal Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

“Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan handphone milik korban di wilayah Kabupaten Maros,” ujar AKP Nurman Matasa, Jumat, 17/07/2026.

Tim Resmob Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd Rasyad kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Maros. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan FA beserta barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja milik korban.

“Dari hasil interogasi terhadap penadah, petugas kembali melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai identitas pelaku utama. Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polrestabes Makassar dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Minasa Upa, Makassar,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IW mengakui mencuri handphone tersebut saat korban sedang tertidur di rumahnya pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea.

Pelaku masuk ke dalam rumah yang saat itu dalam keadaan sepi, kemudian mengambil handphone yang sedang diisi daya sebelum menjualnya melalui media sosial Facebook. Sementara itu, FA mengaku sempat melakukan reset perangkat di sebuah konter di Kabupaten Maros.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin menjual handphone tersebut untuk membayar utang. Barang bukti berhasil kami amankan dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Nurman Matasa

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja dengan nomor IMEI yang sesuai dengan laporan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dan saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.



banner 200x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *