JENEPONTO – Seorang korban dugaan tindak pidana pencurian di Kabupaten Jeneponto mempertanyakan kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto. Pasalnya, berkas perkara yang dilaporkannya telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 4 Mei 2026, namun hingga kini proses penuntutan disebut belum menunjukkan kejelasan.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/460/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 8 Oktober 2025. Pelapor, Indraswaty Milhana, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan terlapor berinisial A.A. sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Dalam laporannya, korban menyebut terlapor diduga mengambil kartu ATM miliknya saat berada di dalam mobil di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kartu tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan sejumlah transaksi penarikan tunai yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp47.648.342.
Perkara itu kemudian ditangani Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Jeneponto. Setelah proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Jeneponto menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat Nomor B-1024/P.4.23/Eoh.1/05/2026 tertanggal 4 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, JPU meminta penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II untuk proses penuntutan sesuai ketentuan KUHAP.
Namun, lebih dari dua bulan setelah status P21 diterbitkan, perkara tersebut disebut belum juga berlanjut ke tahap penuntutan maupun persidangan.
Kuasa hukum korban, Andi Alwi, mengatakan kliennya hanya menginginkan kepastian hukum atas perkara yang telah melalui proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Klien kami hanya meminta kepastian hukum. Berkas sudah P21 sejak 4 Mei 2026, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami sudah berkali-kali menghubungi JPU untuk meminta penjelasan, namun tidak pernah direspons,” ujar Andi Alwi.
Andi mengaku pihaknya juga kesulitan berkomunikasi dengan JPU yang menangani perkara tersebut. Bahkan, nomor WhatsApp yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi diduga telah diblokir.
“Kami menduga nomor WhatsApp kami telah diblokir. Padahal komunikasi sangat diperlukan agar korban mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang sedang diperjuangkannya,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik Tipidum Polres Jeneponto disebut telah beberapa kali berkoordinasi dengan JPU terkait tindak lanjut perkara tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, koordinasi itu belum membuahkan kejelasan mengenai kelanjutan proses penuntutan.
Menurut Andi, lambannya penanganan perkara berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi korban yang telah mengikuti seluruh proses hukum sejak laporan dibuat pada Oktober 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto yang menangani perkara tersebut belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Karena itu, alasan belum berlanjutnya proses penuntutan belum diketahui secara resmi.
Pihak kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Jeneponto segera memberikan penjelasan kepada publik serta memastikan perkara yang telah dinyatakan lengkap tersebut diproses sesuai ketentuan hukum demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.