Menteri ATR/BPN Pimpin Finalisasi LP2B Sulsel, Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

JENEPONTO – Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara penetapan LP2B kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, serta dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan bersama para bupati, wakil bupati, dan wali kota se-Sulawesi Selatan.

Forum ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota guna mempercepat penetapan LP2B sebagai kawasan pertanian yang dilindungi dari alih fungsi lahan.

Penetapan LP2B merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian produktif. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menekan laju alih fungsi lahan sawah yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah.

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menyatakan Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian. Menurutnya, LP2B memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.

«”Penetapan LP2B merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian, memperkuat ketahanan pangan, serta melindungi lahan produktif untuk kesejahteraan petani dan masyarakat,” kata Paris Yasir.»

Ia menegaskan, Pemkab Jeneponto siap mengimplementasikan kebijakan tersebut melalui penguatan perencanaan tata ruang, perlindungan kawasan pertanian produktif, serta memperkuat sinergi lintas sektor agar pembangunan daerah tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga ketahanan pangan.

Menurutnya, dengan adanya penetapan LP2B, pengelolaan ruang di Kabupaten Jeneponto akan semakin terarah sehingga lahan pertanian produktif tetap terjaga, produktivitas pertanian meningkat, dan kesejahteraan petani dapat terus ditingkatkan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan segera menuntaskan proses penetapan LP2B. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung program swasembada pangan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian produktif.

Saat ini, Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan kawasan LP2B seluas 660.638 hektare, menjadikannya sebagai provinsi dengan luas LP2B terbesar di Pulau Sulawesi. Capaian tersebut diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan, melindungi lahan pertanian, serta memperkuat ketahanan pangan di tingkat regional maupun nasional.

Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam rapat koordinasi tersebut menjadi wujud komitmen daerah dalam mendukung agenda strategis nasional di bidang agraria dan ketahanan pangan, sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berpihak pada keberlanjutan sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat.



banner 200x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *