JENEPONTO, – Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menggagalkan peredaran sekitar 500 liter minuman keras tradisional jenis ballo dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kabupaten Gowa yang diduga terlibat dalam penjualan dan pendistribusian minuman keras tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Operasi dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, bersama Tim URC Unit Resmob Satreskrim Polres Jeneponto.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BDL (40), seorang petani asal Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual ballo, serta MS (33), petani asal wilayah yang sama, yang diduga berperan sebagai sopir pengangkut minuman keras tersebut.
Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan karung berisi sekitar 500 liter minuman keras jenis ballo yang diduga akan dibawa ke Kabupaten Gowa untuk diperjualbelikan.
Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan ballo dari Kampung Embo menuju Kabupaten Gowa.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti sekitar 500 liter minuman keras jenis ballo yang diduga akan diedarkan tanpa izin,” ujar Abdul Rasyad.
Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan penjualan, pendistribusian, dan peredaran minuman keras jenis ballo tanpa memiliki izin edar.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi Pekat Lipu akan terus kami laksanakan sebagai upaya menekan berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulawesi Selatan Nomor STR/528/VI/OPS.1.3/2026 dan Surat Perintah Kapolres Jeneponto Nomor Sprin/390/VII/OPS.1.3/2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, minuman keras ilegal, senjata tajam, hingga tindak kriminal lainnya.
Polres Jeneponto memastikan kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.