JENEPONTO, – Dugaan tindak pidana pengancaman disertai penutupan akses masuk sebuah rumah dilaporkan secara resmi ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial RH melalui kuasa hukumnya pada Selasa (4/8/2026).
Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) di Dusun Sunggua, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Kuasa hukum pelapor, Samsul, SH., MH, mengatakan kliennya mengaku didatangi sejumlah orang yang diduga dipimpin terlapor berinisial RS. Mereka disebut datang sambil membawa sejumlah alat, seperti linggis dan palu.
Menurut Samsul, kliennya juga mengaku menerima ancaman secara verbal dari terlapor.
“Klien kami menyampaikan bahwa terlapor RS mengucapkan kata-kata yang membuatnya merasa terancam. Karena itu, klien kami memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” kata Samsul.
Selain dugaan pengancaman, pelapor juga menyebut para terlapor diduga menutup akses masuk ke rumah korban dengan memasang pagar secara paksa.
“Klien kami sempat menegur agar pagar tersebut tidak dipasang karena merupakan akses utama menuju rumah. Namun, menurut pengakuan klien kami, teguran itu tidak diindahkan,” ujarnya.
Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Jeneponto dan berharap perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Samsul mengimbau keluarga pelapor agar tetap tenang dan tidak terpancing provokasi selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta seluruh keluarga korban mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Kami juga akan mengawal proses hukum hingga ada kepastian hukum. Jika nantinya terbukti ada lebih dari satu pihak yang terlibat, maka seluruhnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa terlapor pernah tersangkut perkara serupa pada 2024 yang saat itu berakhir dengan perdamaian.
Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang kini dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Jeneponto terkait laporan tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.