BANTAENG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang petani yang diduga nyambi menjadi pengedar shabu.
Petani itu diketahui berinisial AS (26 ) warga Kampung Lermbayya, Desa Parangloe, Kecamatan Ermes, Ia ditangkap di Kampung Bontolonrong, Desa Bontolonrong, Kecamatan Ermes, Kabupaten Bantaeng, pada 27/11/2025.
Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni: 4 sachet shabu seberat total 0,88 gram, 1 lembar sachet besar yang digunakan sebagai wadah paket, 1 unit handphone Realme warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus mengatakan, pelaku ditangkap dipinggir jalan dan ditemukan sejumlah barang bukti.
“AS ditangkap saat berhenti di pinggir jalan dengan sepeda motor CRF. Saat penggeledahan, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan satu sachet besar berisi empat sachet shabu dari saku celananya”. Ungkap AKP Hendra.
Petugas yang curiga dengan gerak gerik pelaku langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Posko Narkoba.
” Gerak-gerik pelaku berhasil diamati petugas sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Posko Narkoba Polres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Hendra.
Lanjut dikatakan Hendra, dalam proses interogasi, pelaku mengakui, membeli lima sachet shabu seharga 800.000 dari pria inisial CW.
“Pelaku mengakui transaksi pembelian di gerbang Kampung Malewang, Kabupaten Bulukumba, pada Kamis 27 November 2025 dengan CW, dan sudah 7 kali membeli dari CW,” ungkap Hendra.
AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
