Diduga Tidak Profesional, Penyidik Reskrim Polsek Binamu Dilapor ke Mabes Polri dan Polda Sulsel

Ilustrasi

JENEPONTO, – Seorang petani di Desa Bungung Loe, Kecamatan Turatea, Kab. Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial TJ (54) melaporkan pihak penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Binamu, Polres Jeneponto ke Propam Mabes Polri dan ke Polda Sulsel.

TJ mengungkapkan kalau dirinya melaporkan pihak penyidik Unit Reksrim Polsek Binamu ke Mabes Polri dan Polda Sulsel melalui surat pengaduan pertanggal 26 Januari 2026, lantaran kasus penganiayaan yang dilaporkannya ke Polsek Binamu dengan laporan polisi Nomor : STTL/ 02/ X/ 2026/ SPKT/ Polsek Binamu/ Polres Jeneponto/ Polda Sulawesi Selatan per tanggal 18 Januari 2026 lalu.

Menurutnya kasus penganiayaan yang menimpa dirinya diduga tidak ditangani secara profesional oleh penyidik, bahkan ia merasa diintervensi oleh salah satu oknum penyidik untuk melakukan perdamaian dengan para terduga pelaku.

“Saya laporkan ke Mabes, karena dua orang pelaku yang mencoba membunuh saya dan menganiaya dengan badik tidak ditahan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, bahkan salah satu oknum penyidik mengintervensi saya untuk berdamai dengan pelaku, dengan alasan saksi tidak kuat, bagaimana mau kuat saksinya karena saksi sendiri adalah keluarga pelaku, bahkan kedua pelaku ada hubungan keluarga juga dengan oknum penyidik tersebut, “jelas TJ, Minggu (1/2/2026) sore.

Sementara itu, Kanit Reksrim Polsek Binamu, Aipda Baharuddin yang dikonfirmasi, menyebutkan bahwa untuk kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh TJ ke Polsek Binamu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, namun saat ditanya mengenai apakah para terduga pelaku penganiayaan sudah dipanggil dan diperiksa oleh pihak penyidik, Baharuddin belum dapat memberikan jawaban dengan alasan dirinya sementara diperiksa oleh Provos.

“Pemeriksaan saksi sudah, visum hari Jumat kemarin baru terbit. Bisa sebentar saya hubungi ki karena lagi na periksa Provos dulu, “ujar Aipda Baharuddin, Senin (2/2/2026) siang.

Dengan dilaporkannya ke Mabes Polri dan Polda Sulsel oleh korban penganiayaan TJ, sejumlah personil Unit Reskrim Polres Jeneponto berpotensi bakal diperksa oleh pihak Mabes Polri dan Propam Polda Sulsel, hingga terancam mendapatkan saksi kalau oknum penyidik nantinya terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.(*)



banner 200x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *