Kasus Dugaan Rokok Ilegal di Bulukumba Belum Berprogres, LKKN Minta Polisi Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih

Bulukumba,—Penanganan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Bulukumba belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, informasi mengenai temuan puluhan koli rokok tanpa pita cukai yang diduga ilegal sempat mencuat dan menjadi perhatian publik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba mendatangi sebuah rumah di Dusun Batu Hulang, Desa Salassae, Kecamatan Bulukumpa, pada Minggu, 12 Juli 2026. Kedatangan polisi itu berkaitan dengan dugaan penyimpanan puluhan koli rokok tanpa pita cukai bermerek Smith.
Rokok tersebut diduga ditemukan di rumah seorang pria berinisial S yang diketahui bekerja sebagai sopir salah seorang kader partai politik di Bulukumba.

Informasi yang beredar juga mengaitkan dugaan kepemilikan rokok tersebut dengan seorang mantan anggota DPRD Bulukumba berinisial KM. Hingga kini, dugaan tersebut belum mendapat kepastian hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, AKP Muhammad Imran, membenarkan pihaknya pernah menerima informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan perkara yang sempat menjadi perhatian publik itu.

“Saya sudah koordinasi dengan Kanit Tipidter, katanya tidak ada barang bukti yang diamankan. Pemilik rumah sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Imran.

Ketua Umum DPP Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), Baharuddin, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan peredaran rokok ilegal tersebut secara tuntas dan tanpa tebang pilih. Menurut dia, peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Semua pihak yang terlibat dalam rantai distribusi rokok ilegal harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Baharuddin.

Ia menjelaskan, pelaku yang memproduksi, menyimpan, mengangkut, mengedarkan, maupun menjual rokok tanpa pita cukai dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain itu, rokok yang tidak memenuhi ketentuan mengenai peringatan kesehatan juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baharuddin menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi semata. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor, jasa pengangkut hingga pengecer, agar penanganan perkara memberikan efek jera dan mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat peredaran rokok ilegal.

Sebelumnya Polres Pelabuhan Makassar sempat mengamankan ratusan ribu bungkus rokok ilegal merk Smith di Pelabuhan Soekarno Hatta pada bulan maret lalu. Namun tidak diketahui pemilik dari rokok tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *