JENEPONTO – Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd Rasyad membackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar dalam menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian kabel dan aki tower BTS Indosat di Kabupaten Jeneponto.
Pelaku diamankan di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Pelaku bernama Muliadi Bin Dg. Empo (29), seorang buruh asal Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan bantuan dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang tengah memburu pelaku.
“Personel Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Abd. Rasyad melakukan back up terhadap Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumah keluarganya di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Nurman Matasa, Sabtu, 19/07/2026.
Kasus tersebut berawal dari laporan korban Muh. Afrialam (22), warga Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, yang melaporkan pencurian di tower BTS Indosat di Balang To’do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala.
Peristiwa itu terjadi pada 1 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wita. Pelaku diduga memotong dan mengambil enam gulung kabel RRU, enam gulung kabel optik, kabel AC sepanjang tujuh meter, serta aki tower. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Polisi mengungkap, pelaku memanfaatkan pengetahuannya karena pernah bekerja saat pembangunan tower tersebut.
“Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama istri dan dua anaknya. Ia juga mengaku telah melakukan pencurian aki dan kabel tower di sejumlah kabupaten lain. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan bermain judi,” ujar AKP Nurman.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sebelumnya sempat diamankan di Polsek Bontoala dalam perkara lain, namun berhasil melarikan diri.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain serta menelusuri lokasi-lokasi pencurian yang diakui tersangka.
Dalam perkara ini, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).