SINJAI,- Tak lama lagi Pilkada serentak akan digelar 27 November mendatang.
Bagi calon pemilih pastikan mengetahui tata cara bagaimana aturan mencoblos di TPS agar bisa memberikan suara dan suaranya sah saat dihitung nantinya.
Khusus di Kabupaten Sinjai, KPU Sinjai terus melakukan sosialisasi baik melalui media sosial maupun sosialisasi secara langsung.
Berikut ini, simak tata cara bagaimana cara mencoblos di Pilkada 2024 ,seperti yang telah dirilis oleh KPU Sinjai di media sosial.
1.Pastikan nama kamu terdapat dalam DPT di Pilkada 2024.Kalian bisa melakukan cek melalui website kpu yakni : cekdptonline.kpu.go.id.
2.Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai yang tercantum dalam DPT.
3.Jangan lupa, isi daftar hadi di lokasi TPS.
4.Tunjukkan KTP dan dan surat formulir Model C Pemberitahuan ke petugas KPPS.
5.Tunggu hingga nama pemilih dipanggil.
6.Ambil surat suara lalu ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
7.Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan.Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau nama pasangan calon.
8.Usai mencoblos,lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
9.Masukkan surat suara ke kotak surat suara yang tersedia.
10.Jangan lupa mencelupkan jari anda saat keluar dari TPS.


