JENEPONTO, — Ditengah Kesibukan PLT Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Basri, S.Pd, MM, meluangkang waktu untuk hadir menunutup Kegiatan PKG PAUD Sekecamatan Bontoramba sekaligus mensosialisasikan UU No. 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49 tahn 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Kamis, 22/01/2026.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman guru terhadap regulasi terbaru sekaligus menegaskan pentingnya sikap disiplin, etika, dan profesionalisme dalam proses pembelajaran anak usia dini.
Dalam penyampaiannya, Basri menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menjadi landasan penting dalam penguatan sistem pendidikan, termasuk dalam pembinaan tenaga pendidik agar mampu memberikan layanan pendidikan yang aman, ramah anak, dan berintegritas.
” PAUD, TK atau Kober (Kelompok Bermain) adalah langkah awal meletakkan pondasi dasar dalam penanaman nilai nilai karekter dan budaya lokal yang ada di daerah kita”, Jelas Plt Kadis Dikbud Jeneponto Basri, S.Pd, MM di Hubungi, Kamis, 22/01/2026.
Ia juga mengingatkan para tenaga pengajar agar senantiasa mengedepankan pendekatan edukatif, penuh kesabaran, serta menjauhi segala bentuk tindakan yang berpotensi melanggar etika dan aturan dalam menghadapi anak PAUD dan TK.
Menurut Basri, kedisiplinan guru tidak hanya tercermin dari kehadiran dan kepatuhan administrasi, tetapi juga dari cara berinteraksi, berkomunikasi, serta memberikan keteladanan kepada peserta didik.
Melalui sosialisasi ini, Plt Kadis Dikbud Jeneponto Basri, S.Pd, MM, didampingi oleh Korwil Bontoramba Zainul Hajar, S.Pd,. M.Pd, dan Pembina IGTKI Kab. Jeneponto Hj. ST. Saleha, S. Pd.I,. M. Pd,
Basri berharap melalui sosialisasi ini tercipta keseragaman pemahaman di kalangan tenaga pendidik PAUD–TK, sehingga proses pembelajaran dapat berjalan lebih berkualitas, aman, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Disdikbud Jeneponto dalam memperkuat tata kelola pendidikan anak usia dini yang profesional dan berintegritas, sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia menuju Jeneponto Bahagia.
Disela sela sosiallisasi, Basri juga menyinggung soal kedudukan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Paruh Waktu ( PPPK – PW ), bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan konsultasi ke BPKP terkait masalah penggajian. Ia juga mengajak para kepala sekolah dan guru untuk memerangi hoaks di media sosial
” Terkait Kedudukan P3K Paruh waktu, bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan BPKP berberapa minggu lalu, penggajian diambilkan dari upah jasa layanan, sehingga berbeda beda dalam pengupahan sesuai aturan yang berlaku.”. Ungkapnya.
Lanjut Kata Basri, seharusnya PPPK Paruh Waktu berterima kasih kepada Bupati Jeneponto karena semua honorer yang memenuhi syarat dapat diangkat
” Seharusnya PPPK Paruh Waktu berterima kasih kepada Pak Bupati Jeneponto karena mengankat semua honorer yang memenuhi syarat untuk jadi PPPK Paruh Waktu”. Harapnya.
