JENEPONTO, – Proyek pembangunan Rest Area Tahap IV (lanjutan) yang berlokasi di Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terlihat terbengkalai dan diduga mangkrak hingga belum rampung
Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari masyarakat yang meminta adanya perhatian serius dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Farid Athalla dengan konsultan pengawas PT Trimako Abdi Konsulindo.
Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
Nilai kontrak pembangunan rest area tersebut tercatat sebesar Rp5.435.798.100 atau sekitar Lima Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Rupiah.
Adapun jangka waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 130 hari kalender, yang dimulai pada 20 Agustus 2024 dan dijadwalkan selesai pada 27 Desember 2025.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, progres pembangunan rest area tersebut diduga belum menunjukkan penyelesaian yang signifikan. Sejumlah bagian bangunan terlihat belum selesai dikerjakan dan aktivitas pembangunan tampak tidak berjalan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait kelanjutan proyek tersebut, mengingat anggaran yang digunakan terbilang cukup besar. Warga berharap pembangunan rest area tersebut dapat segera diselesaikan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan pengguna jalan.
Selain itu, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum (APH) dari Kepolisian Polres Jeneponto maupun Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jeneponto untuk segera turun tangan melakukan penelusuran terhadap proyek tersebut.
Hal itu guna untuk memastikan tidak adanya potensi penyimpangan atau dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
“Dengan anggaran yang cukup besar, tentu masyarakat berharap proyek ini bisa selesai tepat waktu dan memberikan manfaat. Jika ada indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan,” ujar salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai penyebab mangkraknya pekerjaan pembangunan Rest Area Tahap IV di Kecamatan Bangkala Jeneponto tersebut.
