Sengketa Pilkada Jeneponto dan Pilwalkot Palopo Masuk Tahap Pembuktian

JENEPONTO – Sengketa Pemilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Jeneponto berlanjut ke tahap pembuktian.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Arief Hidayat dalam sidang putusan sela atau dismissal di Gedung MK RI, Rabu (5/2/2025) malam.

Dari 48 perkara yang dipanggil pada sesi ketiga tersebut, 42 diantaranya dibacakan secara berturut-turut dan dinyatakan gugur.

“42 perkara telah dibacakan keputusan dan ketetapan ada 6 perkara yang belum dibacakan,” kata Prof Arief Hidayat dikutip dari live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi.

Enam perkara yang belum dibacakan itu diberikan kesempatan untuk berjuang ditahap selanjutnya, yakni pada sidang pembuktian yang diagendakan pada 7-17 Februari 2025.

“Tentu pada kesempatan ini perlu disampaikan ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Februari tahun 2025,” Ungkapnya.

Enam perkara tersebut semuanya adalah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Satu diantaranya ada nomor perkara 232 PHPU Jeneponto, yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qaby sebagai Pemohon gugatan.

“Yang pertama perkara 267 PHPU Kabupaten Pulau Taliabu, yang kedua perkara 04 PHPU Kabupaten Buton Tengah, ketiga perkara nomor 51 PHPU Kabupaten Kepulauan Talaud, keempat perkara nomor 224 PHPU Kabupaten Mahakam Ulu, yang kelima perkara 232 Kabupaten Jeneponto dan yang terakhir yang keenam perkara nomor 175 PHPU Kabupaten Buru Provinsi Maluku,” jelasnya.

Prof Arief Hidayat juga membocorkan jumlah maksimal saksi yang bisa dihadirkan saat sidang pembuktian.

“Karena semuanya tingkat kabupaten jumlah saksinya adalah maksimal 4 orang, jadi 4 orang komposisinya terserah para pihak, sekaligus untuk saksi dan ahlinya kemudian masih dimungkinkan untuk memberikan tambahan alat bukti,” jelasnya.

Sebelumnya, MMKputuskan sengketa Pilkada Palopo lanjut ke tahap pembuktian, Selasa (4/2/2025).

Sengketa hasil Pilkada Palopo itu terdaftar dalam nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Paslon wali kota Palopo nomor urut 2 itu memohon agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo yang menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak.

Salah satu alasan yang disampaikan oleh pemohon saat sidang pemeriksaan oleh MK adalah pasangan calon nomor 4 yang seharusnya tidak memenuhi syarat karena dugaan penggunaan ijazah palsu.

Setelah sejumlah sidang pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal untuk sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Selasa (4/2/2025).

Sementara untuk perkara sengketa Pilkada Palopo, MK memutuskan untuk melanjutkan perkara dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam sidang pemeriksaan lanjutan.

“Ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan,” kata Hakim MK, Arief Hidayat pada Selasa (4/2/2025).

“Perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian adalah perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum wali kota Kota Palopo tahun 2024,” sambungnya.

Arief Hidayat juga menyampaikan persidangan lanjutan akan diadakan pada 7 hingga 17 Februari 2025.

Ia juga menyampaikan jumlah saksi atau ahli untuk perkara bupati atau wali kota dibatasi empat orang saja.

Tambahan alat bukti juga dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan lanjutan.

 



banner 200x800