Warga Jakarta kini bisa memperpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama hingga akhir 2027, dengan syarat menandatangani surat pernyataan komitmen balik nama. Kebijakan ini bertujuan memudahkan layanan administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak, namun proses balik nama tetap wajib diselesaikan sebagai bentuk tanggung jawab hukum.

