Tim Pegasus Polres Jeneponto Amankan Dua Terduga Pelaku Sabu di Permandian Kassi

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto amankan terduga pelaku sabu dipermandian Kassi

JENEPONTO, – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Permandian Kassi, Lingkungan Kassi, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Jumat (8/5) sekitar pukul 14.20 WITA.

Keduanya yakni Citra Ananda Putri alias Adelia (26), warga Dusun Pabentengang, Desa Kayu Loe Barat, Kecamatan Turatea, dan Iknul (21), warga Dusun Gantinga, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan bermula saat Tim Pegasus yang dipimpin Dantim AIPTU Abd. Rasyad melakukan penyelidikan kasus pencurian handphone di area penginapan objek wisata Permandian Kassi. Saat pemeriksaan, salah seorang anggota melihat Citra menyelipkan sesuatu di bawah jok mobil yang ditumpanginya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu sachet plastik sedang berisi lima sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 5,9 gram. Polisi juga mengamankan dua butir obat daftar G berlogo “Y”, satu tas warna krem, satu headphone hitam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi DD 3433 GW.

Dari hasil interogasi awal, Citra mengakui barang tersebut adalah miliknya dan diketahui oleh Iknul. Ia juga mengaku sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Barang diduga diperoleh dari seorang perempuan berinisial AS yang saat ini dalam pengejaran petugas.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Posko Resmob dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Nurman menegaskan bahwa pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok.

“Awalnya anggota melakukan penyelidikan kasus pencurian handphone. Namun kejelian anggota di lapangan menemukan indikasi lain hingga ditemukan narkotika jenis sabu. Kasus ini sudah kami serahkan ke Sat Narkoba dan akan terus dikembangkan, termasuk mengejar pemasok yang sudah kami kantongi identitasnya,” ujar AKP Nurman.

Para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.



banner 200x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *