JENEPONTO,– Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di Jombe, Desa Jombe, Kecamatan Turatea. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, AIPTU Abd. Rasyad, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/217/III/2026/RESKRIM tertanggal 29 Maret 2026.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada Minggu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita di Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea. Korban diketahui bernama Kadir (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Palambuta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku masing-masing berinisial Doni (23) dan Diki (16) yang keduanya merupakan warga Punagayya, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea.
Kejadian bermula saat korban bersama istrinya sedang beristirahat di rumah, kemudian mendengar keributan dari luar. Saat korban keluar rumah, ia mendapati sekelompok orang melakukan pelemparan batu ke arah rumah warga. Korban sempat menegur para pelaku agar menghentikan aksi tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.
Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pelaku. Salah satu pelaku kemudian menyerang korban menggunakan kaca beling yang mengakibatkan luka di bagian perut dan lengan kiri. Selain itu, korban juga dipukul dari arah belakang oleh beberapa orang lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Lanto Jeneponto
Motif penganiayaan diduga karena pelaku tidak terima ditegur korban saat menggeber-geber sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan korban, Tim Pegasus Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku di Desa Jombe. Saat diamankan, pelaku sedang bekerja sebagai buruh di lokasi pasar malam.
Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama sekitar 10 orang rekannya. Saat ini, beberapa nama lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian, sementara barang bukti masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.
