JENEPONTO, – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto dipimpin Dantim Pegasus Aiptu Abdul Rasyad berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas elpiji dan mengamankan empat orang terduga pelaku
Pelaku diamankan di Jalan Tembakau Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Kamis, 29/01/2026 sekira pukul 13.00 Wita
Para pelaku berhasil diamankan setelah Tim Pegasus melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan pengaduan Nomor : LI/629/XII/2025/Reskrim, tanggal 19 Desember 2025, pelapor atas nama Chandra Ade Utama Putra dan Laporan Pengaduan Nomor : LI/50/I/2026/Reskrim, tanggal 27 Januari 2026, Pelapor atas nama Siti Chadidja.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah tabung gas elpiji yang diduga hasil curian.
Para pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta merespons cepat setiap laporan warga.
“Keempat pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” tegasnya.
Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar
