JENEPONTO – Rachmat Hidayat seorang aktivis di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menyoroti kinerja Kepolisian Polsek Kelara terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan di desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia.
Menurut Rachmat, Polsek Kelara selaku aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip – prinsip keadilan dalam menjaga menertibkan dan melindungi masyarakat khususnya dalam pelayanan memberikan hukum, seperti pada kasus penganiayaan di Jenetallasa yang sedang bergulir.
” itu harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai mana diatur dalam pasal 351 KUHP”. Ungkap Rachmat.
Rachmat berharap, guna membuat terang perkara kasus penganiayaan di Jenetallasa dan sebagai bentuk keseriusan Pihak Polsek Kelara dalam mengungkap kasus kejahatan tersebut, apalagi korbannya ini adalah perempuan ada aturan khusus (lex spesialis ) yang menjamin hak asasi yg melekat hak untuk di lindungi dan diperlakukan dengan baik sebagai mana diatur dalam undang-undang dasar 1945, Undang undang nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan cedaw, Undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
” Namun akibat dari penganiayaan tersebut korban sejauh ini merasa dirugikan karna ada luka dan trauma psikis yang terjadi dan menuntut keadilan, tetapi terduga terlapor belum diamankan” Tegas Rachmat.
Lanjut kata Rachmat, bagaimana kepercayaan masyarakat kepada sistem penegakan hukum di Jeneponto kalau sejauh ini mereka selalu di perlihatkan dengan kekecewaan dan ketidakadilan.
” tapi sejauh ini belum jelas sudah sejauh mana proses penanganan perkara dari pihak kepolisian polsek kelara yang kami anggap mandul dalam penegakan hukum”. Ungkap Rachmat.
” kami berharap pihak kepolisian Polsek Kelara untuk segera mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak selalu menganggap hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas, dan tebang pilih yang tidak memegang prinsip dasar asas equality before the law dan ultimum remidium.
” bukan hukumnya yang bermasalah tapi penegakan APH dalam menjalan tugas yang tidak optimal”. Tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kelara Iptu Muh Kasim saat dikonfirmasi menyebut bahwa kasus ini sudah berjalan sesuai koridor hukum.
Pihaknya bahkan sudah menetapkan Saleh sebagai tersangka atas penganiayaan tehadap Nurliah.
Hanya saja, Saleh yang merupakan aparat desa atau RK di Dusun Bontomasugi, Desa Jenetallasa, Rumbia itu belum ditahan.
“Sejauh ini kami lihat tersangka berperilaku kooperatif karena tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik (jadi kami tidak amankan), ” ujar Iptu Muh Kasim.
Diberitakan sebelumnya, Nurlia Warga Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Jeneponto.
Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi tersebut, Nurlia melapor ke SPKT Polres Jeneponto, pada 15/05/2025.
Ia melaporkan terduga pelaku bernama Saleh yang juga warga Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia.
Sebelumnya, Nurlia mengaku dianiaya oleh terduga pelaku bernama Saleh di kebun kopi. Saat itu Nurlia sedang berada di kebunnya memetik kopi, tiba tiba terduga pelaku datang dan langsung menganiaya korban. Korban mengaku tidak punya maslah dengan pelaku.
” Tidak adaji masalahku, kenapa pelaku tiba tiba datang memukul”. Ungkap Nurlia
Nurlia mengaku dianiaya dan dipukul menggunakan, batang kayu cengkeh oleh terduga pelaku, tidak hanya itu Nurlia juga mengaku diseret dan dicekik lehernya.
* saya dipukul menggunakan batang kayu cengkeh, dan leherku dicekik dan saya diseret oleh pelaku bernama Saleh”. Jelas Nurlia.
Akibat penganiayaan tersebut, Nurlia mengalami trauma dan rasa sakit disekujur tubuhnya.
” Saya masih trauma dan badanku sakit semua” Ujarnya.
Setelah dianiaya, Nurlia langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Jeneponto, Namun laporannya diserahkan ke Polsek Kelara karena lokasi kejadian berada di wilayah Polsek Kelara.