Oknum Aparat Desa Ditetapkan Tersangka, Ketua FRK Desak Polisi dan Kades Bertindak Tegas

oleh
oleh
Ketua Fraksi Keadilan ( FRK ), Muh Alim Bahri ( Laporan Jurnalis Listing Berita Zainal Romo )

JENEPONTO – Kasus dugaan penganiayaan di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, tengah menjadi sorotan.

Ketua Fraksi Keadilan ( FRK ), Muh Alim Bahri, mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Kelara, untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini.

Permintaan tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan berulangnya tindak pidana serupa dan meningkatnya angka kriminalitas di desa tersebut.

Alim Bahri menyoroti lambannya penanganan kasus penganiayaan terhadap perempuan dimana terduga pelakunya dikabarkan oknum Ketua Rukun Keluarga (RK) yang notabene unsur aparat pembantu layanan pemerintahan di Tingkat Pemerintah Desa.

” kasus tersebut telah bergulir sejak 15 Mei 2025 di Mapolres Jeneponto namun karena pertimbangan kelancaran penanganan, maka kasus tersebut dilakukan disposisi ke Polsek Kelara pada 21 Mei 2025″. Ungkap Muh. Alim Bahri.

Artinya, proses hukum kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat desa telah berlangsung hampir 2 bulan kalender masehi. Penyelidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan oleh penyidik Polsek Kelara.

Namun, oknum terduga pelaku tersebut masih bebas berkeliaran layaknya diberi kebebasan menghirup udara segar.

Hal ini membuat publik bertanya-tanya terhadap komitmen Kepolisian Sektor Kelara terkait penegakan dan penindakan hukum serta pencegahan dan perlindungan kekerasan terhadap perempuan yang cenderung sangat lemah.

” Berkenaan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu Bapak Kapolda Sulsel dan Kapolres Jeneponto untuk mengevaluasi Kapolsek Kelara” Tegas Alim Bahri.

Alim berpendapat bahwa peristiwa pidana penganiayaan terhadap perempuan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua RK adalah merupakan tindakan melawan hukum yang diluar kebiasaan.

” Ini keanehan yang hebat, yang mungkin tidak pernah terjadi sejak Pemerintahan Desa dikenal. Bahkan dahulu aparat pemerintahan di Desa dikenal ektra keras tetapi sangat melindungi harkat dan martabat kehormatan perempuan yang inklub kedalam perlindungan adat secara turun-temurun yang akrab diistilahkan dengan sebutan Siri’ ” Jelas Alim Bahri.

Alih-alih melaksanakan tugas sebagai pembantuan layanan pemerintahan di desa yang wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sosial – kemasyarakatan, menghidupkan semangat kegotongroyongan dan meningkatjan partisipasi masyarakat untuk kelancaran pembangunan di Desa, malahan oknum RK tersebut bak bertindak “bagai pagar makan tanaman” karena telah disangka melakukan dugaan penganiayaan terhadap perempuan yang notabene warganya sendiri.

Aktivis pergerakan itu, menekankan pentingnya langkah tegas dan atensi Kepolisian dalam penanganan kasus penganiayaan yang merupakan rumpun kekerasan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Desa Jenetallasa Kecamatan Rumbia itu sebagai bentuk penegasan dari rangkaian proses penegakan hukum dan perlindungan asasi kaum perempuan dari ancaman dominasi dan superioritas kaum laki-laki.

Menurutnya, Aparat Penegak Hukum wajib untuk mencegah potensi terjadinya perbuatan berulang. Karena itu demi Kepastian Hukum dan untuk memastikan perlindungan keamanan terhadap diri dan keluarga korban.

” Apalagi kondisi korban sejak terjadinya peristiwa perlakukan kekerasan terhadapnya berbulan lalu hingga kini terkabarkan masih mengalami ketakutan dan trauma psikologis yang hebat” Ujarnya.

” Maka dari itu, tidak ada alasan lain yang harus dilakukan oleh pihak Polsek Kelara, kecuali melakukan penahanan terhadap terduga pelaku yang sebelumya dikabarkan sudah ditetapkan tersangka”. Tegas Alim.

Ia mendesak polisi agar segera menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan terhadap perempuan sebagai bentuk ketegasan dari langkah penindakan yang progresif dan adil, demi kepastian penegakan dan perlindungan yang kuat terhadap hak-hak korban, terlebih sebagai kaum perempuan yang lemah.

Tidak hanya itu, Penggiat Sosial dan Anti Korupsi itu, juga mendesak Kepala Desa Jenetallasa, Basir Suaming, untuk memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara terhadap tersangka Kasus Penganiayaan yang dikabarkan berstatus Ketua RK Bonto Masugi Desa Jenetallasa sebagai bahagian dari unsur aparat pemerintahan Desa.

Langkah ini dianggap penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa.

Sayangnya, hingga saat ini, Kepala Desa Jenetallasa belum memberikan respons atas konfirmasi terkait kasus ini.

Ketidakhadiran respons tersebut semakin memperkuat pentingnya langkah cepat dan tegas dari pihak kepolisian serta pemerintah desa dalam menangani kasus dugaan penganiayaan ini.

Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan kepemimpinan desa sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani.

Ketegasan dan transparansi menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus ini dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

” Harapannya, proses hukum berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban”. Harapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.