JENEPONTO, — Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap terduga pelaku pencurian handphone di Dusun Talajoko, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (8/5/2026) sekitar pukul 17.20 Wita.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Andi Tahal Fashi (52), warga Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke. Laporan Polisi diterima pada 7 Mei 2026 di SPKT .
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi saat korban berada di kebun untuk mengukur lokasi pembuatan kandang ayam. Saat itu, korban meletakkan handphone di atas penutup mesin mobil. Namun ketika hendak pulang, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban merasa dirugikan dan segera melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Nurman, Minggu (10/5/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Dantim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.
Tim kemudian bergerak cepat ke Dusun Talajoko dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial I (35), yang merupakan warga setempat. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.