JENEPONTO – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Maradona Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sorotan atas perkara dugaan pencurian yang telah berstatus P21, namun belum berlanjut ke tahap penuntutan.
Maradona menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P21) sejak 4 Mei 2026. Bahkan, pihaknya kembali menerbitkan surat pengingat pada 13 Mei 2026 karena mendekati batas waktu pelaksanaan Tahap II.
“Perkaranya sudah P21. Kami juga sudah mengeluarkan surat lagi pada 13 Mei karena sudah mendekati batas waktu 14 hari,” ujar Maradona dihubungia via whatsApp, Kamis, 16/07/2026.
Menurutnya, kendala utama bukan berada di Kejaksaan, melainkan pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik. Hingga saat ini, kata dia, Tahap II belum dapat dilaksanakan karena barang bukti maupun kelengkapan yang diperlukan belum diserahkan.
“Masalahnya tinggal di penyidiknya. Penyidiknya yang belum menyerahkan, bukan kami yang tidak menerima. Kami hanya menunggu penyerahan itu,” tegasnya.
Maradona menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan internal, perkara tersebut memang telah berstatus P21. Namun, dalam proses setelah P21, penyidik tetap berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa agar perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut untuk memastikan perkembangan penanganannya. Dari hasil komunikasi tersebut, Kejaksaan menilai masih terdapat tahapan yang harus dipenuhi oleh penyidik sebelum proses penuntutan dapat dilanjutkan.
Meski demikian, Kejaksaan membuka ruang apabila masih terdapat kekurangan administrasi maupun kelengkapan lainnya agar segera diperbaiki sehingga proses Tahap II dapat segera dilaksanakan.
“Kalau memang masih bisa diperbaiki, baik kelengkapan atau apa pun yang diperlukan, tolong diperbaiki saja,” kata Maradona.
Dengan penjelasan tersebut, Kejaksaan Negeri Jeneponto menegaskan bahwa belum berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan bukan karena pihaknya menolak menerima pelimpahan perkara, melainkan karena proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik disebut belum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, seorang korban dugaan tindak pidana pencurian di Kabupaten Jeneponto mempertanyakan kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto. Pasalnya, berkas perkara yang dilaporkannya telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 4 Mei 2026, namun hingga kini proses penuntutan disebut belum menunjukkan kejelasan.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/460/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 8 Oktober 2025. Pelapor, Indraswaty Milhana, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan terlapor berinisial A.A. sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Dalam laporannya, korban menyebut terlapor diduga mengambil kartu ATM miliknya saat berada di dalam mobil di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kartu tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan sejumlah transaksi penarikan tunai yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp47.648.342.
Perkara itu kemudian ditangani Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Jeneponto. Setelah proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Jeneponto menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat Nomor B-1024/P.4.23/Eoh.1/05/2026 tertanggal 4 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, JPU meminta penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II untuk proses penuntutan sesuai ketentuan KUHAP.
Namun, lebih dari dua bulan setelah status P21 diterbitkan, perkara tersebut disebut belum juga berlanjut ke tahap penuntutan maupun persidangan.
Kuasa hukum korban, Andi Alwi, mengatakan kliennya hanya menginginkan kepastian hukum atas perkara yang telah melalui proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Klien kami hanya meminta kepastian hukum. Berkas sudah P21 sejak 4 Mei 2026, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami sudah berkali-kali menghubungi JPU untuk meminta penjelasan, namun tidak pernah direspons,” ujar Andi Alwi.
Andi mengaku pihaknya juga kesulitan berkomunikasi dengan JPU yang menangani perkara tersebut. Bahkan, nomor WhatsApp yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi diduga telah diblokir.
“Kami menduga nomor WhatsApp kami telah diblokir. Padahal komunikasi sangat diperlukan agar korban mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang sedang diperjuangkannya,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik Tipidum Polres Jeneponto disebut telah beberapa kali berkoordinasi dengan JPU terkait tindak lanjut perkara tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, koordinasi itu belum membuahkan kejelasan mengenai kelanjutan proses penuntutan.
Menurut Andi, lambannya penanganan perkara berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi korban yang telah mengikuti seluruh proses hukum sejak laporan dibuat pada Oktober 2025.