Gugatan Salah Subjek di PN Jeneponto Ditolak, Tergugat Menang dan Putusan Inkracht

Ilustrasi

JENEPONTO – Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto menyatakan perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.Jnp telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 11 Maret 2022. Putusan tersebut sekaligus menegaskan kemenangan pihak tergugat dalam perkara yang bergulir sejak November 2021.

Perkara ini diajukan oleh Syamsuddin, Jihad, Sarelu, dan Naha sebagai para Penggugat melawan Zainuddin, Tini, Solle, dan Rahma sebagai para Tergugat.

Kuasa Hukum Tergugat, Bohari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, yakni kurang pihak (plurium litis consortium) dan salah subjek hukum (error in persona).

“Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima dan eksepsi para Tergugat dikabulkan oleh majelis hakim,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Ia menegaskan, dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, maka perkara ini tidak dapat lagi diganggu gugat.

“Putusan ini sudah inkracht van gewijsde, artinya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan,” jelasnya.

Karena eksepsi Tergugat dikabulkan, majelis hakim tidak mempertimbangkan pokok perkara dan menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jeneponto memutuskan:

Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV.

Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.730.000.

Praktisi hukum, Samsul Lallo, S.H., M.H., menilai putusan tersebut harus dihormati karena telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika ada pihak yang tidak puas, maka jalur yang benar adalah melalui upaya hukum yang tersedia, bukan mengabaikan putusan pengadilan,” tegasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *