Bulukumba, – PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) membantah pernyataan yang menyebut hak guna usaha (HGU) perusahaan PT.Lonsum di Kabupaten Bulukumba telah berakhir dan berubah menjadi tanah eks HGU yang dapat dikembalikan kepada masyarakat.
Dalam keterangan resmi tertanggal 6 Agustus 2026, perusahaan menyatakan HGU di Bulukumba masih berada dalam proses pembaruan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Karena itu, Lonsum menilai anggapan bahwa status lahan telah menjadi eks HGU tidak memiliki dasar hukum.
Lonsum juga menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba yang menyebut HGU perusahaan telah berakhir. Menurut perusahaan, proses pembaruan telah berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagian areal bahkan telah memperoleh sertifikat HGU baru setelah melalui penelitian administrasi, pemeriksaan lapangan, dan penilaian oleh instansi berwenang.
“Keliru wakil ketua DPRD terlalu dini mengeluarkan statement seperti itu. Karena sampai saat masih dalam proses pembaharuan HGU, sehingga masih menunggu keputusan dari Kementrian Agraria ” Ujar Rusli ,Humas PT.Lonsum Bulukumba.
Perusahaan menegaskan berakhirnya jangka waktu HGU tidak otomatis mengubah status tanah menjadi eks HGU. Penetapan status tanah setelah masa berlaku HGU berakhir, menurut Lonsum, merupakan kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN, bukan pihak lain.
Lonsum menyebut permohonan pembaruan HGU telah diajukan sejak 2021. Dalam proses tersebut, BPN telah melakukan pengukuran, pemetaan bidang tanah, menerbitkan peta bidang tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Pada 13 Agustus 2024, Panitia Pemeriksa B bersama Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan juga telah melakukan peninjauan lapangan terhadap areal yang dimohonkan pembaruannya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, Lonsum menegaskan bahwa kewenangan pemberian, perpanjangan, pembaruan, maupun penetapan berakhirnya hak atas tanah berada pada Menteri ATR/Kepala BPN. Karena itu, perusahaan menilai tidak ada pihak yang berwenang menyatakan perusahaan harus meninggalkan areal HGU sebelum ada keputusan resmi pemerintah.
Lonsum juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan penguasaan atau pendudukan lahan tanpa dasar hukum selama proses pembaruan HGU masih berlangsung. Menurut perusahaan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana. Lonsum menyatakan akan tetap menghormati proses administrasi pertanahan dan menyerahkan penetapan status hukum tanah kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Lonsum sendiri telah berdiri sejak 1918 atau sudah berumur sekitar 100 tahun..Pembaharuan HGU Lonsum sendiri sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dan kali ini kembali mengajukan pembaharuan HGU sejak tahun 2022.
Sebelumnya ,Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, menyatakan menolak pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) di Bulukumba. Menurutnya, masa berlaku HGU perusahaan telah berakhir sejak akhir 2023 sehingga tidak seharusnya diperpanjang.
“Lonsum sudah harusnya berhenti dan meninggalkan Bulukumba. Mereka mungkin masih memiliki keperdataan, tetapi pengelolaan dan penggarapan sudah tidak boleh lagi,” tegas Fahidin, Senin (3/8/2026).
Fahidin juga mendorong agar sekitar 5.000 hektare lahan eks HGU tersebut diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, ketahanan pangan, dan peningkatan ekonomi daerah.
PT.Lonsum sendiri telah berdiri sejak tahun 1918 atau sekitar 108 tahun lamanya. Saat ini jumlah pekerja di PT Lonsum berkisar seribu orang.








