JENEPONTO – Personel Polsek Kelara Polres Jeneponto berhasil mengamankan pria berinisial Y (35)
Y merupakan terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto yang terjadi pada hari Selasa, 28/01/2025, dinihari. Korban berinisial H (17) kini sedang mengalami trauma.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan membenarkan terduga pelaku “Y” telah diamankan anggota Polsek Kelara dikediamannya dan selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Selasa 28/01/2025 sore harinya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku “Y” tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal sekampung dalam satu desa.
“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki “Y” pada saat korban tertidur,” kata Kapolres, Rabu (29/1/25)
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka “Y” mengakui telah menyetubuhi dan saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, terduga pelaku “Y” dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. jelas Kapolres