LPPA RI Desak Tipidkor Polres Jeneponto Segera Panggil Pengurus BUMDes di 82 Desa

oleh
oleh
Samsuddin Nompo Ketua LPPA - RI Sulsel

JENEPONTO, — Ketua Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran Republik Indonesia (LPPA RI) Sulawesi Selatan, Samsuddin Nompo, mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto agar segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa para pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 82 desa yang telah dilaporkan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kejelasan progres penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran BUMDes yang bersumber dari Dana Desa.

“Kami meminta Tipidkor Polres Jeneponto segera bertindak, para pengurus BUMDes di 82 desa itu segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” tegas Samsuddin Nompo, Sabtu, 24/1/2026.

Menurutnya, BUMDes seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit yang diduga dikelola tidak sesuai regulasi, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.

“BUMDes bukan tempat uji coba atau ajang kepentingan kelompok tertentu. Ini menyangkut uang negara dan harapan masyarakat desa. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus diusut tuntas,” lanjutnya.

LPPA RI Sulsel, kata Samsuddin, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

“Kami tidak ingin kasus ini mengendap. Penegakan hukum harus memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pengelola BUMDes lainnya agar lebih taat aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jeneponto Ipda Nurhadi dikonfirmasi menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut dan saat ini sudah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

” Jadi perlu saya sampaikan bahwa terkait Badan Usaha Milik Desa ( BUMdes ) ada pengaduan dari lembaga masyarakat itu kami sudah lakukan pengumpulan bahan dan keterangan dokumen dokumen”. Jelas Ipda Nurhadi

Nurhadi menegaskan, bahwa bukan 78 BUMdes yang dilaporkan tetapi ada 82 BUMdes.

” pengaduan itu ada 82 BUMdes atau kepala desa, itu kami lakukan full baket”. Tegas Ipda Nurhadi

Nurhadi menambahkan, terkait aduan tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan APIP untuk memastikan apakah ada temuan atau perbuatan melawan hukum.

” kami juga akan melakukan koordinasi dengan APIP terkait apakah ada temuan kerugian negara atau perbuatan melawan hukumnya”. Ungkap Nurhadi.

Nurhadi juga membeberkan, bahwa sudah ada beberapa direktur Badan Usaha Milik Desa ( BUMdes ) sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

” jadi saat ini sudah ada beberapa direktur BUMdes yang sudah kami ambil keterangannya”. Jelas Nurhadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.