LPPA- RI Sulsel Desak Inspektorat Jeneponto Audit Khusus Anggaran BUMdes di 82 Desa

Samsuddin Nompo Ketua LPPA - RI Sulsel

JENEPONTO, – Ketua Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran Republik Indonesia (LPPA-RI) Sulawesi Selatan, Samsuddin Nompo, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 82 desa se-Kabupaten Jeneponto berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Menurut Samsuddin, aliran Alokasi Dana Desa ( ADD ) ke BUMDes yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025 patut diduga mengandung risiko penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika dana negara dikelola tidak sesuai peruntukan, disalahgunakan kewenangan, atau digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, maka unsur Pasal 3 UU Tipikor sudah terpenuhi,” tegas Samsuddin ditemuai di salah satu warkop di Jalan Pahlawan Jeneponto, Senin, 26/01/2026.

Ia menjelaskan, pada periode 2017–2024, setiap desa mengalokasikan 10 persen Alokasi Dana Desa sebagai Dana Penyertaan Modal BUMDes. Dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual melalui kegiatan usaha nyata yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Namun fakta di lapangan, kata Samsuddin, banyak BUMDes yang tidak memiliki kegiatan usaha jelas, tidak menghasilkan laba, laporan keuangan tidak transparan, bahkan diduga hanya dijadikan sarana formal untuk menghabiskan anggaran.

“Kalau dana dicairkan, tapi usahanya fiktif, laporan dimanipulasi, atau kegiatan hanya di atas kertas, maka itu berpotensi masuk Pasal 2 UU Tipikor karena memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, pada tahun 2025, BUMDes kembali mengelola Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) yang bersumber dari 20 persen Alokasi Dana Desa. Menurut LPPA-RI Sulsel, penambahan anggaran ini justru memperbesar potensi kerugian negara apabila tidak diawasi secara ketat.

“Dana lama saja belum jelas pertanggungjawabannya, sekarang ditambah lagi 20 persen. Ini pola klasik yang sering berujung pada kasus korupsi Dana Desa di berbagai daerah,” katanya.

Atas dasar itu, Samsuddin Nompo mendesak Inspektorat Kabupaten Jeneponto melakukan audit khusus dan audit investigatif terhadap seluruh BUMDes di 82 desa, mulai dari:

Perencanaan dan pencairan Alokasi Dana Desa, penggunaan dana penyertaan modal, laporan keuangan dan laba-rugi, hingga keterlibatan kepala desa, pengurus BUMDes, dan pihak terkait lainnya.

“Jika dari audit ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, maka wajib ditingkatkan ke proses penegakan hukum. Jangan berhenti di rekomendasi administratif,” tegasnya.

LPPA-RI Sulsel juga menyatakan akan mendorong hasil audit untuk dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum, baik Tipikor Polres, Kejaksaan, maupun aparat pengawasan internal lainnya, demi memastikan tidak ada pembiaran terhadap potensi korupsi Alokasi Dana Desa.

“Alokasi Dana Desa adalah uang rakyat. Jika disalahgunakan, itu kejahatan serius. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” pungkas Samsuddin Nompo.



banner 200x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *