Miliki Sabu 58,10 Gram, Polda Sulsel Bekuk Bandar dan Pengedar Narkoba di Palopo

oleh -2528 Dilihat
Foto: Barang Bukti Sabu

LISTINGBERITA.COM | PALOPO – Setelah melakukan pengintaian selama dua hari, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya berhasil meringkus tujuh pengedar sabu, di  Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Kamis (04/07/2019) lalu.

Ketujuh pengedar sabu tersebut, masing-masing Tegus Priatin Alias  Feri (22), Adrianto alias Adri (29),  Ashar alias Mandar (24), Adrianto Alias Adri (29), Bahtiar (47), Agli Bolong (38), Cecep Wahyu alias Cecep (36), Rudianto alias Bongko (43).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya pada Selasa (09/07/2019), telah membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dirinya menuturkan, jika tim Polda Sulsel sudah melakukan observasi serta interview di sekitar lokasi penangkapan  selama dua hari.

Dari hasil tersebut, tim mendapatkan baket adanya seorang lelaki bernama Ondong yang beralamat Jl. Yos Sudarso, Kota Palopo yang merupakan salah seorang bandar narkoba dan pengedar-pengedar kecil yang menjual sabu diwilayah Luwu Raya dan sekitarnya.

“Tim langsung menyergap rumah lelaki Ondong dan orang-orang yang berada di rumah itu langsung lari berhamburan di lorong untuk melarikan diri, bahkan ada yang melompat dari pagar rumah,” kata Kombes Dicky Sondani.

“Tim yang sudah siap siaga, langsung mengejarnya dan berhasil mengamankan ketujuh orang yang diduga pelaku,” tambahnya.

Setelah pelaku ditangkap, tim Polda Sulsel kemudian melakukan penggeledahan rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti.

“Berupa sabu sebanyak 58,10 gram, alat hisap bong, dua sendok sabu dari pipet plastik, satu saset bungkus plastik kosong, satu timbangan digital dan 12 buah handphone,” terangnya.

Ketujuh pelaku ini, masih berada di Mapolda Sulsel untuk keperluan penyelidikan. (**)

Tentang Penulis: Zulpadli

Gambar Gravatar
Anak keempat dari lima bersaudara yang lahir di Kendari, 12-Feb-1994.

No More Posts Available.

No more pages to load.