JENEPONTO, – Penyidik Polsek Tamalatea, Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan resmi menetapkan ( YS ) tersangkan terduga pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam ( sajam ) yang terjadi di Lingkungan Sarroanging Kecamatan Tamalatea.
Tersangka (YS) mulanya melakukan pengancaman menggunakan sajam dalam kondisi mabuk kemudian mendatangi dan masuk ke rumah korban/pelapor dan hendak melakukan penikaman, sehingga korban melapor di Polsek Tamalatea.
Kapolsek Tamalatea Iptu Haripuddin saat di konfirmasi membenarkan penetapan YS sebagai tersangka.
” Sudah ada SPHnya dan sekarang TSK dalam tahanan Polsek Tamalatea” jelas Kapolsek Tamalatea “. Iptu Haripuddin
Kapolsek Tamalatea juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Tamalatea untuk segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan.
” bila terjadi suatu kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tamalatea demi menciptakan rasa aman dan ketertiban masyarakat”. Jelas Iptu Haripuddin.
Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) UU darurat No 12/1951 Tentang Kepemilikan dan Pengguna Sajam Tanpa Hak, Subs Pasal 448 Undang undang no 1 tahun 2023 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun.