JENEPONTO, – Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
EF ditangkap di rumahnya di Lingkungan Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Dedi Marsuking (18), terkait pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah kios di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli.
“Pelaku datang ke kios korban dengan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian mengambil dua tabung gas elpiji 3 kilogram dan memasukkannya ke bagasi sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi,” ujar Nurman.
Aksi tersebut diketahui korban setelah mendapati dua tabung gas miliknya hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di kios dan melihat aksi pencurian tersebut.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Tamanroya,” jelasnya.
Tim yang dipimpin Dantim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto Aiptu Abd Rasyad kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan EF tanpa perlawanan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tabung gas elpiji 3 kilogram sebagai barang bukti. Korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp350 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, EF mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di sejumlah toko di Jeneponto. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian hewan ternak kambing dan telepon seluler.
“Terduga pelaku juga mengaku hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Namun, terkait pengakuan tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Nurman.
Nurman menambahkan, EF diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman terkait tindak pidana pencurian di Rutan Jeneponto.
“Yang bersangkutan merupakan residivis. Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi atau korban lain yang berkaitan dengan pengakuan terduga pelaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, EF dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan terduga pelaku dalam kasus pencurian lainnya.