JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan Ekspose Restorative Justice (RJ) terhadap perkara saling lapor atas kasus penganiayaan bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (27/2/2025).
Ekspose Restorative Justice ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum.
Serta Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P., Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Penuntut Umum, Hamka Muchtar dan perwakilan staf Intelijen kejari Jeneponto. Ekspose RJ ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Kejari Jeneponto.
Kejari Jeneponto mengajukan RJ kepada tersangka Syahrir Gaffar alias Alli bin Abd. Gaffar (48 tahun) dan Irsal Muhammad bin H Muhammad Aming (39 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kasus penganiayaan).
” Adapun alasan pengajuan RJ kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis” Ungkap Kejari Jeneponto Teuku Luftansya.
Kedua tersangka melakukan tindak pidana dan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun. Tersangka dan korban sepakat melakukan perdamaian sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
” adanya perdamaian antara tersangka dan korban perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat”. Ungkapnya.
Sementara itu, Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan Restorative Justice ( RJ ) tersebut setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15 tahun 2020 tentang restoratif justice, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Kasus perkara ini telah rampung seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka pada 4 Maret 2025.