KESEHATAN – Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan tetap menjadi masalah serius. Kantor Bea dan Cukai Makassar melaporkan penangkapan 149 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga April 2026.
Direktur Kantor Bea dan Cukai Makassar, Agus Supriadi, menjelaskan bahwa mereka terus berupaya mengatasi masalah ini. Mereka bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk polisi dan instansi terkait, untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
Rokok Ilegal Mengkhawatirkan
Peredaran rokok ilegal di wilayah ini telah meningkat selama bertahun-tahun. Hal ini tidak hanya mengkhawatirkan karena dampaknya pada kesehatan, tetapi juga karena dampaknya pada ekonomi negara.
Agus menjelaskan bahwa rokok ilegal sering kali diproduksi dengan standar rendah dan dijual dengan harga jauh lebih murah daripada rokok legal. Ini membuat mereka sangat menarik bagi pelanggan, terutama anak-anak dan remaja.
Meskipun ada upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini, peredaran rokok ilegal tetap menjadi masalah yang sulit diatasi. Bea Cukai Makassar berjanji akan terus bekerja keras untuk memerangi masalah ini dan menjaga kesehatan masyarakat.