BULUKUMBA – Kapal feri yang peruntukannya untuk mengangkut penumpang, justru digunakan untuk mengangkut bahan bakar di Pelabuhan Bira Bulukumba, Sulawesi-Selatan.
Dari informasi yang dhimpun, kegiatan memuat bahan bakar dalam tangki ini sudah dilakukan sejak lama di Pelabuhan Bira Bulukumba, dimana sekali muat bisa hingga 12 tangki dengan isi muatan bervariasi.
General Manager ASDP Cabang Selayar ,Syamsuddin membenarkan hal tersebut, menurutnya hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar warga di Kabupaten Kepulauan Selayar. Namun, beroperasi diluar jadwal reguler.
‘Jadi kalau untuk kebutuhan orang banyak dan warga pulau seberang harus menggunakan mobil tangki,” Ujar GM ASPD Cab.Selayar Syamsuddin Ogen saat dikonfirmasi, pada jumat,21 Februari 2025.
Syamsuddin mengatakan sudah mengintruksikan agar tidak memuat bahan bakar bersamaan dengan penumpang karena aturannya itu tidak boleh.
Hal ini pun menjadi sorotan warga, dimana seharusnya kapal motor penumpang spesifikasinya tidak boleh digunakan untuk memuat bahan bakar, sekalipun tidak memuat penumpang.
“Harusnya tidak boleh memuat tangki, karena kapal feri itu hanya bisa memuat manusia saja dan jelas aturannya,”ujar Ahmad, Warga Bulukumba yang kerap kali melihat aktivitas mobil tangki yang masuk dan keluar dari kapal Feri.
Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 264, menyatakan bahwa kapal penumpang, termasuk kapal feri, dilarang memuat barang-barang berbahaya dan hewan yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan awak kapal.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penumpang dan Awak Kapal, Pasal 11, juga menyatakan bahwa kapal penumpang harus memenuhi persyaratan keselamatan, termasuk tidak memuat barang-barang berbahaya dan hewan yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan awak kapal.
Beberapa contoh barang berbahaya yang dilarang dimuat di kapal feri antara lain:
– Bahan peledak
– Bahan kimia berbahaya
– Bahan radioaktif
– Bahan yang mudah terbakar
Sementara itu, hewan yang dilarang dimuat di kapal feri antara lain:
– Hewan buas
– Hewan yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan awak kapal
– Hewan yang tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang
Dengan demikian, kapal feri harus mematuhi peraturan dan ketentuan keselamatan untuk memastikan keselamatan penumpang dan awak kapal.