Polres Bulukumba Kembali Menangkap Pelaku Penyebar Hoaks di Facebook

oleh -1095 Dilihat

LISTINGBERITA.COM, BULUKUMBA –
Seorang terduga pelaku hate speech atau penyebar berita bohong atau hoaks terkait isu gempa dan tsunami di Bulukumba akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku berinitila MR (15) diringkus setelah memposting status yang bernada ujaran kebencian pada 1 oktober 2018 lalu dalam akun facebook miliknya bernama Muh.Rysal dengan postingan statusnya sebagai berikut

”  YA ALLAH MUDAH MUDAHAN GEMPAKI KAJANG DAN LAIN2 DAN DI IRINGI SUNAMI,MATEMATENNU MANGE”  .

Melihat postingannya di Facebook, sontak warganet dibuat geram bahkan diantara warganet sudah ada yang berniat mencari pelaku.

Menghindari main hakim sendiri, Kasat Reskrim Bulukumba langsung memerintahkan Unit Tioeder untuk  melakukan penyelidikan dengan mencari pelaku, melalui Bhabinkamtibmas Desa Bonto Baji Brigpol Supriadi, pelaku diketatahui beralamat di Dusun Kampung Baru Desa Bonto Baji Kecamatan Kajang.

Bhabinkamtibmas Desa Bonto Baji Brigpol Supriadi mendatangi keluarga pelaku dan meminta agar pelaku segera menyerahkankan diri.

Berselang beberapa hari kemudian keluarga pelaku akhirnya bersedia menyerahkan pelaku ke Unit Tipider Polres Bulukumba pada kamis 11 Oktober 2018.

“Ini hasil dari penyelidikan kami sendiri,bukan dari laporan resmi warga seperti kasus pelaku pembuat hoax yang ditangkap kemarin,”ujar Kanit Tipider Bripka Ahmad Fathir.

Dari hasil penyelidikan sementara pelaku mengakui perbuatannya. Menurut pelaku MR dirinya membuat status tersebut karena kesal ada isu bahwa jembatan Rawoa di Kajang terputus akibat adanya gempa dan setelah mengecek ternyata tidak benar, kesal karena merasa dibohongi, pelaku memposting status di akun facebooknya yang bernada ujaran kebencian.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat undang undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,namun karena pelaku masih dibawah umur maka penyidik menggunakan undang undang  sistem perlindungan anak.

Kapolres Bulukumba menyayangman banyaknya isu hoax dan ujaran kebencian dan pelakunya umumnya anak anak dibawah umur.

Menurutnya hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena dapat membuat resah dan juga menimbulkan konflik.

“Sekali lagi saya meminta masyarakat tidak sembarang membuat atau menyebar berita hoaxdan juga membuat status bernada ujaran kebencian,”ujarnya.

Kapolres juga berharap masyarakat senantiasa berhati hati mengunakan media sosial, jangan sampai  hanya karena iseng namun berakibat fatal karena dapat terjerat hukum
Muh. Rysal salah satu terduga pelaku penyebar berita hoaks berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian polres Bulumba melakukan penyelidikan terkait status yang diunggah Muh. Rysal di akun facebook pribadinya:

“IYAALLAH MUDAH MUDAHAN GEMPAKI KAJANG DAN LAIN2 DAN DI IRINGI SUNAMI, MATEMATENNU MANGE”

( Andi Ilyas)

No More Posts Available.

No more pages to load.